Tuntutan pemekaran Mandau menjadi kabupaten terpisah dari Bengkalis kembali menguat.
Pemprov Riau akan mentaati aturan terkait masalah terebut.
Adanya tuntutan sejumlah warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membentuk kabupaten Mandau terus berlanjut. Dan bahkan sudah ada aksi yang mengarah ke anarkis, dalam menyuarakan pembentukan Kabupaten Mandau. Sementara Pemprov tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku.
Memang di dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2005. Disebutkan tata cara dan mekanisme pembentukan kabupaten baru. Dalam pasal 5 ayat 1 sampai 5 UU No 32/2004, disebutkan untuk membentuk kabupaten baru harus memenuhi syatar Administrasi, teknis, dan fisik kewilayan. Pemprov tunduk pada aturan hukum dan perundanga-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP No 78 tahun 2005 tentang tata cara pemekaran daerah. Di sana jelas mekanismenya, disaping itu moratorium pemekaran dari pusat masih berlaku. Dan kita tunduk pada tata cara dan aturan hukum yang berlaku," kata M Guntur Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Selasa (10/7) saat dihubungi lewat telephon.
M Guntur mengatakan, dalam demokrasi, menyatakan pendapat tidak dilarang sepanjang sesuai aturan dan memperhatikan kaidah-kaidah dan etika. Dan tambahnya, dalam demokrasi semua pihak sepakat untuk menjalankan rule of the law, sebagai pilar demokrasi.
"Kami mengharapkan semua pihak memainkan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi, sehingga keberadaan daerah. Termasuk pemekaran daerah dapat sejahtera seperti yang kita cita-citakan bisa diwujudkan," ungkapnya.
Lebih lanjut M Guntur menyebutkan, berdasarkan draf revisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang sedang dibahas di DPR. Pemekaran ke depannya akan semakin dipersulit, tiga tahun pertama dijadikan daerah persiapan, semacam kab/kota administrasi dan jika layak baru dimekarkan.
"Dalam draf revisi UU No 32/2004, disebutkan bahwa mekanisme dan tata cara aturan pemekaran itu lebih sulit lagi," terangnya.
Pemprov Riau akan mentaati aturan terkait masalah terebut.
Adanya tuntutan sejumlah warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membentuk kabupaten Mandau terus berlanjut. Dan bahkan sudah ada aksi yang mengarah ke anarkis, dalam menyuarakan pembentukan Kabupaten Mandau. Sementara Pemprov tetap berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku.
Memang di dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2005. Disebutkan tata cara dan mekanisme pembentukan kabupaten baru. Dalam pasal 5 ayat 1 sampai 5 UU No 32/2004, disebutkan untuk membentuk kabupaten baru harus memenuhi syatar Administrasi, teknis, dan fisik kewilayan. Pemprov tunduk pada aturan hukum dan perundanga-undangan yang berlaku.
"Berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP No 78 tahun 2005 tentang tata cara pemekaran daerah. Di sana jelas mekanismenya, disaping itu moratorium pemekaran dari pusat masih berlaku. Dan kita tunduk pada tata cara dan aturan hukum yang berlaku," kata M Guntur Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Selasa (10/7) saat dihubungi lewat telephon.
M Guntur mengatakan, dalam demokrasi, menyatakan pendapat tidak dilarang sepanjang sesuai aturan dan memperhatikan kaidah-kaidah dan etika. Dan tambahnya, dalam demokrasi semua pihak sepakat untuk menjalankan rule of the law, sebagai pilar demokrasi.
"Kami mengharapkan semua pihak memainkan perannya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan mendidik masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi, sehingga keberadaan daerah. Termasuk pemekaran daerah dapat sejahtera seperti yang kita cita-citakan bisa diwujudkan," ungkapnya.
Lebih lanjut M Guntur menyebutkan, berdasarkan draf revisi UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah yang sedang dibahas di DPR. Pemekaran ke depannya akan semakin dipersulit, tiga tahun pertama dijadikan daerah persiapan, semacam kab/kota administrasi dan jika layak baru dimekarkan.
"Dalam draf revisi UU No 32/2004, disebutkan bahwa mekanisme dan tata cara aturan pemekaran itu lebih sulit lagi," terangnya.